Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Pendaftar merupakan mahasiswa/i aktif Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (D3, D4, S1) di Indonesia.
Mempunyai surat rekomendasi/referensi dari Universitas/Inkubator kampus.
Mengunggah surat pernyataan orisinalitas ide bisnis.
Pendaftar hanya mengajukan satu ide bisnis saja.
Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Peserta tidak diperkenankan melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
Apabila peserta:
maka, peserta bersedia didiskualifikasi, dan pihak pelaksana Program Pertamuda dan Pertamina
berhak menarik fasilitas yang telah diberikan kepada peserta terkait.